<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="96255">
 <titleInfo>
  <title>ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ILHAM ZAHRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan bisnis di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan akan pembiayaan guna mendukung perkembangan usahanya. Dalam hal ini bank memiliki kaitan yang sangat erat sehubungan pembiayaan dalam menunjang perkembangan dunia usaha menuju pada peningkatan ekonomi. Dalam prakteknya, kreditur dan debitur dalam melaksanakan perjanjian kredit dengan hak tanggungan banyak mengalami kendala dan permasalahan yang berujung pada pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai kepada tahapan tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung. Perkara tentang perbuatan melawan hukum telah banyak diputus oleh Mahkamah Agung, baik itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit dengan hak tanggunan maupun dalam bentuk lainnya dan tercatat ada 11.907 kasus perdata sub klasifikasi perbuatan melawan hukum yang masuk dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari keseluruhan kasus-kasus tersebut, terdapat 2 (dua) kasus yang sejenis dan identik pokok permasalahannya namun diputus secara berbeda oleh Mahkamah Agung, seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 353 K/Pdt/2015 Tanggal 22 Juni 2015 dan Putusan MA No. 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 353 K/Pdt/2015 dan Putusan Nomor 1228 K/ Pdt/ 2018 dan untuk melakukan peninjauan terhadap kedua putusan tersebut menurut perspektif tujuan hukum.&#13;
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bercirikan data utama berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan tersier untuk menfokuskan pada kajian terhadap penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Metode penelitian dalam hal ini juga bertumpu pada data sekunder yaitu data-data yang didapatkan dari studi pustaka dan dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris.&#13;
Hasil penilitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 353 K/Pdt/2015 Tanggal 22 Juni 2015 telah mempertimbangkan tentang perbuatan melawan hukum akibat Tergugat I dan II melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Hak Tanggungan secara tepat, sedangkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018 telah mengabaikan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Hak Tanggungan dan mempertimbangkan kesalahan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan pengikatan hak tanggungan kepada Para Penggugat merupakan tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhinya, bukan tanggung jawab Tergugat III. Apabila kedua putusan tersebut ditinjau dari perspektif tujuan hukum, maka majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 353 K/Pdt/2015 Tanggal 22 Juni 2015 telah melakukan pertimbangan hukum dengan mendasari pada siapa yang berhak atas obyek yang dijadikan sebagai agunan kredit, sehingga ditemukan fakta bahwa adanya pelanggaran hukum di dalam proses pengikatan hak tanggungan yang mana obyek hak tanggungan tersebut disetujui oleh orang yang tidak berhak, sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang memiliki hak atas obyek yang dijadikan agunan hutang kredit tersebut. Karenanya Majelis telah mengakomodir dan mengembalikan hak bagi Penggugat selaku pihak yang berhak terhadap obyek yang telah dijadikan sebagai agunan tersebut. Berbeda halnya dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018, dimana Majelis telah mengabaikan ketentuan tentang Pasal 8 Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam hal ini Majelis hanya melihat kepentingan dari orang yang memiliki hutang tanpa mempertimbangkan terhadap keabsahan dalam proses pengikatan hak tanggungan yang dijadikan sebagai jaminan hutang tersebut. Sehingga dari penelitian yang dilakukan ini ditemukan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Nomor 1228 K/Pdt/2018 Tanggal 23 Juni 2018 tersebut belumlah sesuai dengan perspektif dari tujuan hukum.&#13;
Diharapkan kepada Hakim untuk mempertimbangkan tentang perkara-perkara yang identik yang telah diputuskan dalam putusan-putusan terdahulu demi tercapainya tujuan hukum dan diharapkan kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan Surat Edaran yang dijadikan sebagai pedoman bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang sejenis dan identik demi tercapainya tujuan hukum.&#13;
&#13;
&#13;
Kata kunci: Putusan Mahkamah Agung, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>BUSINESS LAW</topic>
 </subject>
 <classification>347.051</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>96255</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-21 15:31:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-01-12 10:08:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>