<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="8402">
 <titleInfo>
  <title>PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANAK DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DI WILAYAH BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FATMAWATI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2014</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 51 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum  dari  seorang  atau  lebih  Penasehat  Hukum  selama  dalam  waktu  dan  pada setiap  tingkat  pemeriksaan  menurut  tata  cara  yang  ditentukan. Setiap  lembaga bantuan  hukum  yang  ditunjuk  oleh  pengadilan  untuk  mendampingi  anak  yang bermasalah  dengan  hukum  mempunyai  kewajiban  untuk  mendampingi  anak tersebut,  akan  tetapi  dalam  prakteknya  Lembaga  Bantuan  Hukum  Anak  yang ditunjuk  oleh  pengadilan  sebagai  pedamping  anak  tidak  menjalankan  perannya. Dalam  menjalankan  tugasnya juga  terdapat  kendala  yang  dihadapi  oleh  LBH Anak.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses  pendampingan yang dilakukan oleh lembaga serta kendala yang dihadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak dalam proses pendampingan yang diberikan kepada anak.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh  data  yang  bersifat teoritis,  sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh  data  primer  melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Anak berperan mulai dari tahapan pertama penangkapan anak yaitu mulai dari kepolisian sampai pada  proses pengadilan.  Dalam prakteknya,  Lembaga Bantuan Hukum anak mulai bekerja dari munculnya kabar tentang seorang anak  yang bermasalah dengan hukum,  kemudian  LBH  Anak akan membuktikan kebenaran informasi tersebut.  Proses  bantuan hukum  yang  diberikan oleh  LBH  Anak meliputi  2  bentuk,  non  litigasi dan litigasi. Non  litigasi,  adalah pendampingan terhadap kasus anak  yang  ada  di  wilayah masyarakat  yang  diselesaikan melalui jalur  di  luar peradilan. Baik itu melalui mediasi,  negosiasi, atau penyelesaian dengan cara-cara  yang  lain  yang  bisa memberikan manfaat bagi anak.  Litigasi, adalah bantuan hukum  yang  diberikan khusus terhadap anak-anak  yang  sudah masuk kedalam ranah hukum, mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, sampai ke pengadilan.Disarankan kepada Lembaga Bantuan Hukum Anak agar lebih maksimal dalam mendampingi anak yang bermasalah dengan hukum serta kepada Lembaga Bantuan Hukum Anak  juga  agar  tidak meminta bayaran disaat melakukan tugasnya, supaya tidak memberatkan pihak penerima bantuan hukum.</note>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAW ENFORCEMENT</topic>
 </subject>
 <classification>1</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>8402</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2014-08-15 08:29:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-02-29 11:09:26</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>