<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="64064">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN PIDIE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>LISA NOVITA AKADIR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN DALAM&#13;
PERLINDUNGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN&#13;
BERKELANJUTAN DI KABUPATEN PIDIE&#13;
&#13;
Lisa Novita Akadir&#13;
1&#13;
2&#13;
3&#13;
&#13;
 &#13;
, Ilyas&#13;
, Sulaiman&#13;
Kabupaten Pidie merupakan kabupaten yang memiliki lahan pertanian&#13;
yang cukup luas. Namun lahan pertanian di Kabupaten Pidie mengalami&#13;
penyempitan lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan. Pemerintah&#13;
kabupaten Secara yuridis memiliki tangggung jawab terhadap perlindungan lahan&#13;
pertanian pangan berkelanjutan, Sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1)&#13;
Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian&#13;
Pangan Berkelanjutan yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah&#13;
daerah wajib melakukan pembinaan pada setiap orang yang terikat dengan&#13;
pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan perlindungan terhadap&#13;
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun pada kenyataannya adanya lahan&#13;
pertanian pangan berkelanjutan, sehingga yang menjadi masalah utamanya adalah&#13;
(1) Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam&#13;
perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie ?&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab&#13;
pemerintah Kabupaten dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan&#13;
di Kabupaten Pidie, serta menganalisis penyebab pemerintah Kabupaten tidak&#13;
mampu mengendalikan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan  dan upaya yang&#13;
dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk tanggung jawab dalam &#13;
pelaksanaan perlindungan lahan pangan berkelanjutan.&#13;
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan jenis&#13;
pendekatan yang digunakan  yaitu pendekatan undang-undang (statute approach).&#13;
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Bahan yang&#13;
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum&#13;
tersier. Data primer tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan.&#13;
Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan tanggung jawab&#13;
pemerintah Kabupaten Pidie dalam melakukan perlindungan terhadap alih fungsi&#13;
lahan pertanian pangan (LP2B) belum memenuhi standar ketentuan perlindungan&#13;
terhadap lahan pertanian pangan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang&#13;
Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan &#13;
berkelanjutan. Penyebab Pemerintah Kabupaten Pidie belum mampu&#13;
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Pidie disebabkan&#13;
Tidak adanya sosialisasi khusus LP2B; Belum adanya regulasi daerah yang&#13;
mengatur; Tidak adanya lembaga khusus tentang LP2B; Kurangnya koordinasi&#13;
Antar Instansi; Pemahaman terhadap kebijakan; Alokasi Dana; Adanya konflik&#13;
kepentingan pemanfaatan lahan; Lemahnya Implementasi Rencana Tata Ruang&#13;
Wilayah; Masalah para pemilik lahan; Upaya yang dapat dilakukan oleh&#13;
Pemerintah Kabupaten Pidie. Diantaranya memperkecil peluang terjadinya alih&#13;
fungsi lahan. Upaya memperkecil terjadinya alih fungsi lahan dapat dilakukan&#13;
dengan pemberian insentif kepada petani dan dengan mengembangkan pajak&#13;
progresif, serta mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan dengan berbagai&#13;
kebijakan dan program yang mendukung pengendalian lahan pertanian pangan&#13;
berkelanjutan.&#13;
Disarankan agar pemerintah kabupaten Pidie menjaga komitmennya untuk&#13;
melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut sehingga perlindungan terhadap&#13;
lahan pertanian pangan bisa diwujudkan. Hal itu bisa dilakukan dengan&#13;
memanfaatkan semua sumber daya birokrasi yang dimilikinya termasuk&#13;
memaksimalkan kinerja instansi terkait untuk mewujudkan tujuan perlindungan&#13;
tersebut. Upaya perlindungan bisa dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme&#13;
perizinan. Semua usaha dan pembanguna yang dilakukan oleh masyarakat itu&#13;
memerlukan izin dari pemerintah daerah, termasuk alih fungsi lahan pertanian&#13;
untuk pembangunan. Apabila mekanisme perizinan ini bisa dilaksanakan, mak hal&#13;
itu akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian&#13;
pangan berkelanjutan.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah dan Lahan Pertanian Pangan  &#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND USE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND TENURE</topic>
 </subject>
 <classification>346.045</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>64064</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-20 16:19:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-09 15:28:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>