<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="32543">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Roni Iriadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2017</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pada putusan nomor 61/Pid.B/2014/PN.Amr, terdakwa Rolli Mahuri Alias&#13;
Loli melakukan penusukan terhadap Korban Romi Rondonuwu Werung dimana&#13;
akibat dari perbuatannya terdakwa didakwakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP&#13;
tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat terkait&#13;
kepemilikan senjata tajam, namun berdasarkan keterangan korban dalam&#13;
persidangan luka yang dialami korban sebenarnya lebih mengarah pada unsur luka&#13;
berat yang terdapat dalam Pasal 90 KUHP yang justru unsur ini tidak terdapat&#13;
dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut, Selanjutnya Hakim dalam&#13;
pertimbangannya tidak memperhatikan jika adanya dua fakta persidangan yang&#13;
saling bertentangan pada dua alat bukti yang berbeda terkait letak luka korban&#13;
yaitu berdasarkan Keterangan saksi dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum.&#13;
Sehingga tujuan dari Sistem Peradilan Pidana yaitu mencari kebenaran materiil&#13;
atau kebenaran yang sesungguhnya belum dapat terwujud dalma putusan ini.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan sudah tepat atau&#13;
tidaknya penggunaan dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam&#13;
dakwaannya, dan menjelaskan mengapa pertimbangan hakim dibuat tanpa melihat&#13;
fakta – fakta persidangan secara runtut dan proposional.&#13;
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative&#13;
legal research) melalui pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan&#13;
melalui studi kepustakaan, dengan serangkaian kegiatan membaca peraturan,&#13;
perundang – undangan, putusan pengadilan, buku – buku dan lain sebagainya.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan, akibat dari penusukan tersebut korban&#13;
terganggu untuk menjalankan aktifitasnya sehari – hari sebagai tani, hal ini&#13;
termasuk dalam salah satu pengertian luka berat pada Pasal 90 KUHP yaitu “terus&#13;
menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan” dimana seharusnya&#13;
Pasal 351 ayat (2) KUHP yang tepat digunakan sebagai dasar dari dakwaan jaksa&#13;
karena unsur luka berat termasuk di dalamnya. Selajutnya berdasarkan keterangan&#13;
saksi, korban ditusuk pada bagian belakang sebelah kanan tubuh korban,&#13;
sementara hasil Visum Et Repertum menyatakan korban mengalami luka tusuk&#13;
pada bagian tubuh pada dada kiri, dari kedua alat bukti tersebut terdapat fakta&#13;
hukum yang saling betentangan, namun hakim justru menempatkan hasil Visum&#13;
Et repertum sebagai dasar pertimbangannya tanpa alasan yang jelas mengapa&#13;
hakim mengenyampingkan fakta hukum pada keterangan saksi, karena itu hakim&#13;
membuat pertimbangan tanpa melihat fakta–fakta persidangan secara keseluruhan.&#13;
Disarankan Jaksa Penuntut Umum untuk teliti dalam merumuskan setiap&#13;
unsur – unsur dalam suatu tindak pidana, dan dalam setiap putusan tidak hanya&#13;
termuat dasar hukum saja, hakim harus menyertakan penjelasan tertentu dalam&#13;
pertimbangannya demi menjelaskan dasar dari putusan tersebut seperti yang&#13;
dimaksud dalam Pasal 50 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.</note>
 <subject authority="">
  <topic>COURTS</topic>
 </subject>
 <classification>347.411 01</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>32543</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-07-14 11:14:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-06 10:19:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>