KEBIJAKAN PEMANFAATAN TATA RUANG OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN WATERFRONT CITY PADA TAMAN SEURAMOE KRUENG ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KEBIJAKAN PEMANFAATAN TATA RUANG OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN WATERFRONT CITY PADA TAMAN SEURAMOE KRUENG ACEH


Pengarang

RAIHAN AMALIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Helmi - 198804272023211018 - Dosen Pembimbing I
Maimun - 198104202010121003 - Penguji
Maimun - 198104202010121003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2210104010002

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Pemerintahan (S1) / PDDIKTI : 65201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas FISIPOL., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Waterfront City adalah konsep pengembangan kawasan perkotaan yang berada ditepian air. Berdasarkan dengan kebijakan pemanfaatan tata ruang yang diatur dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009- 2029 adalah merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan pusat kota lama dengan pengembangan kawasan Waterfront City. Salah satu wujud dari pengembangan tersebut adalah Taman Seuramoe Krueng Aceh yang dibangun pada kawasan bekas Pasar Ikan Peunayong yang berada dekat dengan Sungai Krueng Aceh. Namun, pada pelaksanaannya menunjukkan bahwa pengelolaan taman belum dilaksanakan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan kebijakan pemanfaatan tata ruang Kota Banda Aceh oleh Pemerintah dalam pengembangan kawasan Waterfront City pada Taman Seuramoe Krueng Aceh serta kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori kebijakan publik oleh Said Zainal Abidin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pemanfaatan tata ruang dalam pengembangan kawasan Waterfront City pada Taman Seuramoe Krueng Aceh telah berjalan sesuai dengan tujuan kebijakan yang ditetapkan, ini ditunjukkan melalui adanya tujuan, perencanaan, program, pengambilan keputusan, serta dampak yang dirasakan. Tujuannya diarahkan pada penataan kawasan tepian sungai sebagai wajah kota, perencanaan dilakukan dengan memperhatikan aspek yang dimiliki kawasan, program yang dilaksanakan meliputi penataan fisik kawasan, pengelolaan kebersihan lingkungan, serta pengawasan kawasan. Keputusan kebijakan diambil melalui koordinasi bersama dengan instansi yang terlibat. Dampak dari kebijakan ini adalah bertambahnya ruang terbuka hijau, meningkatnya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta meningkatnya kualitas lingkungan kawasan. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, yaitu belum adanya penetapan dinas pengelola taman, kerusakan dan kehilangan fasilitas taman, belum adanya pengaturan yang jelas terkait peletakan aktivitas pedagang, kurangnya promosi, serta keterbatasan biaya operasional dan pemeliharaan. Saran dari peneliti agar Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menetapkan satu instansi sebagai pengelola utama Taman Seuramoe Krueng Aceh agar pengelolaan dan pemeliharaan taman dapat dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan. Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan, pemeliharaan fasilitas taman, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kawasan.
Kata Kunci: Kebijakan, Pemanfaatan Tata Ruang, Waterfront City, Kota Banda Aceh

Waterfront City is a concept for developing an urban area located on the airfront. Based on the spatial planning policy stipulated in Qanun Number 2 of 2018 concerning the Banda Aceh City Spatial Plan for 2009-2029, the goal is to rehabilitate and revitalize the old city center area by developing the Waterfront City area. One manifestation of this development is the Seuramoe Krueng Aceh Park, built in the former Peunayong Fish Market area near the Krueng Aceh River. However, its implementation shows that the park has not been optimally managed. This study aims to explain how the implementation of the spatial utilization policy of Banda Aceh City by the Government in the development of the Waterfront City area in Seuramoe Krueng Aceh Park and the obstacles faced. The method used in this study is a qualitative method. The theory used is the public policy theory by Said Zainal Abidin. The results of the study indicate that the implementation of the spatial utilization policy in the development of the Waterfront City area in Seuramoe Krueng Aceh Park has been running in accordance with the established policy objectives, this is demonstrated through the existence of objectives, planning, programs, decision-making, and perceived impacts. The goal is to organize the riverbank area as the face of the city. Planning is carried out by considering the area's inherent aspects. The implemented programs include physical arrangement of the area, environmental cleanliness management, and area supervision. Policy decisions are made through coordination with the involved agencies. The impact of this policy is the increase in green open space, increased social and economic activities of the community, and improved environmental quality in the area. However, there are still obstacles in its implementation, namely the lack of designated park management agencies, damage and loss of park facilities, the absence of clear regulations regarding the placement of vendor activities, lack of promotion, and limited operational and maintenance costs. The researchers recommend that the Banda Aceh City Government designate a single agency as the primary manager of Seuramoe Krueng Aceh Park to ensure coordinated and sustainable management and maintenance. Furthermore, increased oversight and maintenance of park facilities are needed, as well as increased community participation in maintaining the area's cleanliness and environmental sustainability. Keywords: Policy, Spatial Utilization, Waterfront City, Banda Aceh City

Citation



    SERVICES DESK