<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1715295">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAP PELAKU USAHA TOKO EMAS TERHADAP KANDUNGAN EMAS PERHIASAN TIDAK SESUAI DENGAN INFORMASI DALAM SURAT EMAS ( SUATU PENELITIAN DI TOKO EMAS D ARUNI KOTA MEULABOH )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Harits Ansyah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kewajiban pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mewajibkan penyampaian informasi yang benar, jujur, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b serta larangan memberikan informasi tidak benar dalam Pasal 8 UUPK dimana pelaku usaha toko emas masih tidak menaati hal tersebut terkait ketidaksesuaian kandungan emas dengan surat emas dimana menurut Pasal 28 UUPK pelaku usaha mewajibkan ganti rugi dengan prinsip pembuktian terbalik.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha, faktor yang menyebabkan kelalaian pelaku usaha dan upaya penyelesaian sengketa akibat ketidaksesuaian informasi.&#13;
Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan serta melakukan wawancara dengan pelaku usaha toko emas dan konsumen perhiasan emas.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian terhadap konsumen yang membeli emas perhiasan di toko emas D Aruni mengalami kerugian akibat emas yang diterima tidak memiliki kandungan yang sesuai dengan yang ada di surat emas,pihak toko emas bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi dalam bentuk uang dan menukar kembali emas perhiasan sesuai dengan kandungan seharusnya, faktor yang menyebabkan kelalaian ini dikarenakan pihak toko tidak memeriksa ulang emas yang dibeli kembali dari konsumen sebelumnya dan kelalaian ketika menandai emas yang sudah dilebur untuk dicetak menjadi perhiasan baru, penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di Toko Emas D. Aruni dilakukan dengan itikad baik dan pendekatan restoratif. Meskipun kelalaian terjadi, pihak toko tidak menghindar dari tanggung jawab, melainkan berusaha memberikan ganti rugi yang seimbang dan adil.&#13;
Pelaku usaha Toko Emas D Aruni disarankan lebih hati-hati dan teliti dalam memperjualbelikan emas perhiasan kepada konsumen termasuk khususnya kesesuaian perhiasan emas yang dijual dan informasi yang ada dalam surat, konsumen diimbau teliti menyimpan surat emas serta aktif mengajukan keberatan bila terjadi ketidaksesuaian sebagai upaya perlindungan hak konsumen.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1715295</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-22 15:37:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-22 15:39:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>