<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1715019">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SELLA NOVITA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa undang-undang tidak memperhatikan akan sifat atau asal usul harta peninggalan untuk mengadakan pewarisan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukkan lain. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2981 K/Pdt/2024 menetapkan pasangan pewaris sebagai ahli waris tunggal atas seluruh harta peninggalan tanpa adanya pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama, ketentuan ini mengesampingkan hak ahli waris saudara kandung atas harta bawaan.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2981 K/Pdt/2024 telah sesuai dengan prinsip hukum waris perdata ditinjau dari asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2981 K/Pdt/2024 lebih menitikberatkan pada penerapan ketentuan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesuai dengan kepastian hukumnya saja tanpa mempertimbangkan secara keadilan mengenai pengaturan harta bawaan dalam Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum nasional yang bersifat khusus. Akibatnya hak ahli waris saudara kandung atas harta bawaan pewaris keluarga sedarahnya tertutup dan tidak memperoleh perlindungan hukum.&#13;
&#13;
Majelis Hakim disarankan untuk tidak hanya menilai putusan secara kepastian hukum tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berkepentingan, serta menilai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan dapat menjaga konsistensi terhadap yurisprudensi pada putusan sebelumnya terkait perkara serupa.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1715019</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-21 15:24:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-21 15:41:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>