<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714945">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN PENERAPAN PIDANA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RNBANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Khaira Maulidia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda apabila terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Namun, dalam praktiknya pidana yang dijatuhkan relatif ringan. &#13;
       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelakunya.&#13;
       Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara dengan hakim, jaksa penuntut umum, pelaku, dan penyidik kepolisian. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara kualitatif.&#13;
       Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian sepeda motor antara lain faktor ekonomi, lingkungan sosial, pengaruh pergaulan, serta adanya kesempatan akibat kelalaian pemilik kendaraan. Dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan unsur tindak pidana, alat bukti, keterangan saksi dan terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu, hakim juga memperhatikan latar belakang terdakwa dan dampak perbuatan terhadap korban.&#13;
       Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor dengan menggunakan pengamanan tambahan dan tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan. Upaya ini perlu dilakukan secara bersama sebagai tanggung jawab kolektif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan pencurian sepeda motor melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga angka pencurian dapat diminimalisir secara efektif.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714945</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-21 11:29:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-21 12:15:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>