<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714907">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN ANAK SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>WAN SABRINA SALSABILLA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dengan pidana maksimal sembilan tahun atau mengakibatkan kematian dengan pidana maksimal dua belas tahun, Namun pada kenyataannya Pengroyokan kerap terjadi di kalangan anak dengan pola kekerasan yang dipengaruhi oleh tekanan kelompok, loyalitas teman sebaya, dan kurangnya kontrol diri. Kasus pengroyokan anak melibatkan beberapa anak sekaligus yang bertindak bersama, membuat proses hukum menjadi lebih kompleks.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pengeroyokan di tingkat penyidikan pada Polisi Resor Bener Meriah, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi diversi, serta mengkaji upaya yang dilakukan penyidik dalam mengoptimalkan pelaksanaannya. &#13;
&#13;
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu dengan cara mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam kenyataan masyarakat. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pengeroyokan di tingkat penyidikan pada dasarnya dilaksanakan  dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Faktor pendukung implementasi diversi meliputi adanya dasar hukum yang jelas, komitmen penyidik dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan, serta dukungan keluarga dan masyarakat. Adapun faktor penghambat meliputi penolakan dari pihak korban atau keluarga korban, tekanan sosial yang menghendaki hukuman tegas, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, serta belum optimalnya pemahaman sebagian aparat terhadap konsep keadilan restoratif.&#13;
&#13;
Saran kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 170, secara konsisten, cermat, dan proporsional dengan mempertimbangkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana serta dampak yang ditimbulkan, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714907</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-21 07:59:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-21 10:35:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>