<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714893">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Bustani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Notaris merupakan Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki legitimasi hukum yang kuat berdasarkan wewenang atribusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN). Pada praktiknya, akta-akta yang dibuat oleh notaris tidak jarang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana, terutama dalam kasus-kasus seperti pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana korupsi. Pemanggilan dan pemeriksaan notaris sebagai saksi dalam tahap penyidikan harus memperhatikan ketentuan Pasal 66 UUJN. Namun dalam kenyataannya terjadi perbedaan norma antara UUJN dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan notaris yang mana perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, khususnya bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan original intent (maksud asli) Putusan MK No.49-PUU/X/2012 terhadap pemanggilan dan pemeriksaan notaris, kedudukan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait pemanggilan dan pemeriksaan Notaris dengan persetujuan MKN, serta kepastian dan keadilan hukum terhadap pemanggilan dan pemeriksaan notaris sebagai saksi pada tahap penyidikan.&#13;
Jenis penelitian bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara urut dan sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa original intent (maksud asli) dilakukan pemohon dalam Putusan MK No.49-PUU/X/2012 yaitu terkait pengujian terhadap Pasal 66 ayat (1) UUJN Nomor 30 Tahun 2004 berkenaan dengan frasa, “...dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah...” yang dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, adapun kedudukan Pasal 66 UUJN melanggar prinsip equality before the law yang memberikan perlakuan khusus kepada Notaris, pasal tersebut hanya menguntungkan pihak notaris dan sangat merugikan pihak penyidik dalam proses penyidikan serta merugikan pihak pencari keadilan dalam mencari kebenaran. Pasal ini dianggap sebagai penghambat, dikarenakan menghabiskan banyak waktu dalam proses penyidikan. Notaris dapat menjadi saksi pada tahap penyidikan apabila mendapat izin dari MKN, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UUJN. Nilai kepastian dan keadilan hukum yang terdapat dalam Pasal 66 UUJN berkenaan dengan pemanggilan dan pemeriksaan notaris terdapat dilema antara memberikan perlindungan hukum bagi profesi notaris atau kepentingan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Jaksa untuk mengungkap kebenaran dan keadilan bagi masyarakat luas.&#13;
Disarankan kepada kepada pembuat undang-undang, untuk lebih melihat secara keseluruhan efek dari aturan yang dibentuk, sebisanya hindari aturan yang hanya memihak dan menguntungkan satu pihak saja apalagi aturan yang berkenaan dengan proses penyelesaian suatu permasalahan hukum, diharapkan tidak menghambat tugas dan wewenang aparat penegak hukum. Untuk MKN, diharapkan agar dapat menjalankan wewenangnya dengan baik. Jika notaris dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dan penyidik telah melakukan semua prosedur sesuai undang-undang, lebih baiknya pihak MKN memberikan izin dengan segera, agar proses penyidikan bisa berjalan dengan baik.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Notaris, Saksi, Penyidikan</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714893</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-20 23:38:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-21 10:25:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>