<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714779">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS KOMPARATIF TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Reza Iryandi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2026 menyatakan bahwa Pasal 134, 136, Bis dan 137 KUHP lama tentang tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan UUD 1945. Namun pada KUHP baru pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali diatur kembali untuk melindungi harkat dan martabat kepala negara, Hal ini termuat dalam Pasal 218, 219 dan 220 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak kategori IV.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan pengaturan tindak pidana penghinaan presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sanksi pidana penghinaan presiden dan wakil presiden antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta perbandingan pengaturan tindak pidana penghinaan presiden dan wakil presiden pada beberapa negara.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Menggunakan jenis dan sumber bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Serta menggunakan metode analisis bahan-bahan hukum secara kualitatif dan pendalaman secara preskriptif.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa, perbandingan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terletak pada lamanya pidana kurungan penjara dan delik. Sanksi pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diancam dengan pidana kurungan penjara 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak kategori IV. Terdapat beberapa negara yang yang memiliki undang-undang melarang penghinaan terhadap kepala negara atau presiden yaitu Thailand, Uni Emirat Arab (UEA), dan Turki.&#13;
Perlu adanya pengaturan dan penegasan batasan yang jelas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, agar penegakan hukum tidak membatasi hak kebebasan berpendapat masyarakat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714779</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-20 13:15:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-20 14:26:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>