<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714725">
 <titleInfo>
  <title>KEABSAHAN PERJANJIAN PENGALIHAN PENGUASAAN TANAH NEGARA UNTUK KEGIATAN USAHA (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LIMPOK KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MALIKUL ZAHIR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, meliputi; kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Dalam praktiknya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak memenuhi salah satu unsur tersebut sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian pengalihan penguasaan tanah di mana dalam perjanjiannya ada syarat yang tidak dipenuhi seperti perjanjian pengalihan tanah di Gampong Limpok, namun masih ada yang mengalihkan penguasaan tanah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pihak, menjelaskan keabsahan perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara yang dibuat oleh para pihak, dan menjelaskan akibat hukum yang timbul dari perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara di Gampong Limpok Kabupaten Aceh Besar.  &#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara yang dilakukan oleh para pihak untuk kegiatan usaha di Gampong Limpok adalah bentuk lisan yang hanya dibuat melalui selembar kwitansi. Keabsahan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yakni kecakapan para pihak dan suatu objek tertentu. Akibat hukum dari perjanjian pengalihan tanah negara oleh para pihak untuk kegiatan usaha adalah dianggap tidak pernah ada dan seluruh hubungan hukum yang timbul dari perjanjian tersebut menjadi tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Para pihak tidak dapat menuntut atau digugat atas dasar wanprestasi jika timbulnya sengketa di kemudian hari.&#13;
Disarankan agar masyarakat tidak melakukan perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara secara lisan, melainkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sah dengan melibatkan pihak yang berwenang. Disarankan juga para pihak untuk memastikan kejelasan alas hak dan terpenuhinya syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Disarankan pula Pemerintah Gampong Limpok dapat berperan aktif dalam pengawasan pemanfaatan tanah negara guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714725</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-20 11:03:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-20 11:18:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>