<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714443">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. Faris Farizal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dan dalam Ayat (2) &quot;Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ini menekankan bahwa dasar utama perkawinan adalah pelaksanaan sesuai syariat agama atau kepercayaan masing-masing pasangan, yang menjadi syarat mutlak keabsahan spiritual serta pencatatan oleh negara (misalnya di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil) adalah syarat administratif agar perkawinan memiliki akibat hukum di mata negara, seperti hak waris, kepemilikan harta bersama, dan administrasi kependudukan. Nyatanya saat ini dari tahun 2025 hingga Juli 2023 jumlah pasangan yang melakukan perkawinan beda agama sejumlah 1.645 hal itu menunjukan bahwa pernikahan beda agama terus meningkat.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutuskan perkara Nomor 131/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Sel dalam hal pengesahan perkawinan beda agama dan menjelaskan mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan perkara nomor 131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel telah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara. &#13;
	Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan telaah literatur hukum, meliputi analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan objek permasalahan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan beda agama tetap disahkan melalui penetapan pengadilan meski permohonan telah melewati jangka waktu pelaporan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yang dimaksud. Namun demikian, Putusan ini berpotensi menimbulkan dinamika baru di lapangan dan membuka ruang interpretasi atas hukum perkawinan beda agama di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum.&#13;
Saran dalam perkara pernikahan antar umat beragama hakim berpedoman pada Sema Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk dalam mengadili perkawinan beda agama, sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil, jelas, dan efektif untuk kepentingan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714443</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 12:10:06</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 14:53:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>