<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714431">
 <titleInfo>
  <title>PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SEBUAH PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Dinda Kaamila Shahnaz</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penggunaan seorang saksi menjadi kunci dalam mengungkap perkara pidana yang terjadi. Begitu pula hal nya dengan saksi mahkota. Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang dijadikan saksi bagi terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Saksi mahkota tidak disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP, namun pada kenyataannya masih terdapat kasus-kasus pada perkara pidana seperti halnya kasus korupsi yang menggunakan saksi mahkota sebagai alat bukti dipersidangan dan masih di terapkan sampai saat ini pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini ditujukan untuk menjelaskan penggunaan saksi mahkota dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi, lalu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas kesaksian yang diberikan oleh saksi mahkota, serta kekuatan pembuktian saksi mahkota dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan dipadukan dengan bahan-bahan hukum mencakup jurnal, buku, maupun tulisan ilmiah lainnya serta peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.&#13;
&#13;
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penggunaan saksi mahkota dibenarkan karena adanya kekhawatiran atas kurangnya alat bukti yang diajukan, khususnya dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan. Kekuatan pembuktian saksi mahkota bergantung pada penilaian hakim. Hakim bebas untuk menilai kebenaran dari keterangan saksi mahkota, dan tetap berpedoman untuk mewujudkan kebenaran yang seadilnya. Keterangan yang diberikan oleh saksi mahkota dalam suatu perkara dapat membantu hakim dalam proses pembuktian dikarenakan ia merupakan seorang yang mengalami sendiri tindak pidana yang dilakukan dengan terdakwa lainnya.&#13;
&#13;
Disarankan agar adanya pengaturan hukum yang bersifat khusus, yang membahas secara spesifik mengenai keterangan saksi, termasuk penggunaan saksi mahkota dalam persidangan, untuk menghindari perbedaan penafsiran serta mencegah pelanggaran terhadap hak asasi manusia maupun asas-asas hukum pidana.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714431</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 11:31:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 11:36:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>