<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714407">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NOVI YULIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penangguhan Penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan masih menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait dengan pertimbangan subjektif penyidik, jaminan, serta potensi resiko terhadap korban dalam pemberian penangguhan penahanan.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan di Polresta Banda Aceh, hambatan atau kendala yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan persetujuan penangguhan penahanan, serta upaya penyidik dalam mengatasi hambatan tersebut.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara lapangan terhadap penyidik dan pejabat terkait di Polresta Banda Aceh serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penangguhan penahanan di Polresta Banda Aceh dilakukan berdasarkan permohonan tersangka atau keluarga dengan disertai jaminan orang atau jaminan barang serta syarat wajib lapor dan pembatasan ruang gerak. Hambatan utama yang dihadapi meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, kemungkinan mengulangi tindak pidana, keterbatasan jaminan, serta kondisi sosiologis antara korban dan tersangka. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain dengan memperketat persyaratan jaminan, menetapkan syarat tambahan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan pencabutan penangguhan penahanan apabila terjadi pelanggaran.&#13;
&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum, khususnya di Polresta Banda Aceh agar menyusun pedoman internal yang lebihjelas dan terukur mengenai pemberian penangguhan penahanan, sehingga penerapannya lebih konsisten, transparan, dan mengurangi subjektivitas dalam pengambilan kebijakan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714407</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 10:43:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 11:27:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>