<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1711693">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MHD. HAFIZ IZDIHAR RITONGA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC), mengatur mengenai hak moralpencipta. Lagu dan/musik merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC. Meskipun telah diatur mengenai hak moral pencipta lagu dan/atau musik, pada kenyataanya masih ada pelanggaran hak moral dengan mengaransemen tanpa izin dan mengakuinya sebagai karya hasil ciptaan sendiri tanpa mencantumkan nama pencipta lagu dan/atau musik, termasuk mengunggah hasil aransemen tersebut pada situs youtube dengan tujuan komersial.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah mempelajari dan menjelaskan bentuk pelanggaran hak moral pencipta lagu dan/atau musik melalui aransemen tanpa izinpada aplikasi youtube dalam doktrin dan putusan pengadilan dan akibat hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta lagu dan/atau musik melalui aransemen tanpa izin pada youtube dalam doktrin dan putusan pengadilan.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan kasus.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Bentuk pelanggaran hak moral pencipta lagu dan/musik melalui aransemen pada youtube berdasarkan UUHC terbagi menjadi dua. Pertama terkait hak atribusi, tidak dicantumkannya nama pencipta lagu dan/atau musik pada unggahan di situs youtube. Kedua, terkait hak integritas, memodifikasi tanpa izin lirik lagu dan/atau musik, mengaransemen ulang tanpa izin, dan menyebarluaskan melalui unggahan pada situs youtube. Akibat hukum pelanggaran hak moral pencipta lagu dan/atau musik melalui aransemen tanpa izin pada youtube meliputi sebagai berikut. Pertama, situs Youtube akan menutup channel pelanggar secara permanen dan semua video yang diunggah oleh pelanggar akan dihapus. Kedua, ganti rugi apabila digugat secara perdata oleh pencipta lagu dan/musik dan ketiga, diberi sanksi penjara dan denda apabila dituntut secara pidana.&#13;
Disarankan kepada pencipta ataupun pemegang hak cipta khususnya di bidang lagu dan/atau musik untuk mendaftarkan karya ciptaanya, sebagai alat bukti dalam pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap karya ciptaannya. Kepada seluruh pihak yang terlibat di industri musik untuk menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan terkait bentuk pelanggaran hak moral, bahwa adanya larangan mengaransemen tanpa izin dan mengunggah hasil aransemen pada youtube secara bebas.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COPYRIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DIGITAL MEDIA</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1711693</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-02 11:32:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-04 11:55:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>