<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="161159">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS DALAM PRAKTIK KENOTARIATAN BERIMPLIKASI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurriatul Nadhira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>hukum kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik dan menjalankan fungsi hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Namun dalam praktiknya, ditemukan notaris yang terlibat dalam pelanggaran hukum seperti pembuatan akta fiktif dan penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara serta menciptakan celah terjadinya tindak pidana korupsi.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pelanggaran UUJN yang dilakukan notaris berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan UU Tipikor,  menganalisis dan menjelaskan pertanggungjawaban yuridis bagi notaris yang telah melakukan pelanggaran UUJN yang berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi, serta menganalisis dan menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran UUJN yang berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi.&#13;
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekakatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan study kasus, yang bertumpu pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier untuk mengklasifikasi terhadap data. Selanjutnya, kedua sumber data tersebut disusun sesuai kebutuhan untuk dianalisis secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang dilakukan oleh notaris dalam praktik kenotariatan bukan hanya merupakan pelanggaran administratif melainkan juga dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran UUJN yang dilakukan notaris berimplikasi pada tindak pidana korupsi seperti, pembuatan akta palsu, penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan covernote untuk pencairan kredit, keterlibatan dalam penggelapan atau manipulasi dokumen untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan-perbuatan tersebut jika terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dapat dijerat dengan  UU Tipikor berdasarkan hasil pembuktian. Bentuk pertanggungjawaban yuridis bagi notaris yang melakukan yang pelanggaran UUJN berimplikasi pada tindak pidana korupsi, notaris dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan pidana, pertanggungjawaban pidana berlaku karena adanya unsur kesengajaan dan adanya peran aktif notaris, pertanggungjawaban administratif karena telah adanya pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban notaris dalam UUJN. Sanksi terhadap notaris yang melanggar UUJN berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif semata, melainkan harus diterapkan secara menyeluruh antara sanksi administratif dan pidana berdasarkan Undang-UU Tipikor. Penerapan sanksi pidana terhadap notaris harus mempertimbangkan aspek keadilan substantif, efek jera, dan perlindungan terhadap integritas profesi notaris. Studi kasus Notaris E di Medan menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara tingkat pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan, yang berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum.&#13;
Disarankan agar dilakukan revisi terhadap UUJN untuk memperjelas pengaturan yang lebih tegas mengenai notaris yang menyalahgunakan jabatannya. Hal ini penting dilakukan karena pelanggaran  yang dilakukan oleh notaris telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Diperlukan harmonisasi antara mekanisme pertanggungjawaban administratif dan pidana terhadap notaris dengan memperjelas batasan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UUJN dan UU Tipikor. Dan penegakan hukum terhadap notaris yang melanggar UUJN dan berimplikasi Tindak pidana korupsi harus mengintegrasikan sanksi administratif dan pidana secara komprehensif. Hal ini penting guna menjaga integritas profesi notaris dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci:  Implikasi, Pelanggaran Undang-undang Jabatan Notaris, Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES</topic>
 </subject>
 <classification>347.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>161159</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 02:09:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-13 10:46:04</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>