Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN/ PPNBM PADA KANTOR PELAYANAN PAJAKRNBANDA ACEH
Pengarang
Witomo - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0401103020001
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2008
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu komponen penerimaan sektor pajak yang menganut Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam pemungutannya. Kelebihan pembayaran pajak dapat teriadi ketika jumlah pajak masukan yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang dipungut. Kelebihan bayar ini dapat dimintakan kembali (restitusi) melalui suatu mekanisme yang telah diatur dalam undang- undang pelpajakan.
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan yang berkaitan dengan proses penyelesaian pemohonan restitusi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan wawancara untuk mendapakan keterangan secara langsung mengenai proses penyelesaian pemohonan restitusi. Data yang telal terkumpul akan dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif yang membandingkan antara teori yang ada dengan hasil penelitian.
Hasil penelitian ini mengidentifikasikan bahwa dalam mekanisme penyelesaian pemohonan restitusi yang selama ini berialan masih terdapat hal- hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan konfimasi faktur pajak yang masih dilakukan untuk nilai faktur dibawah lima ratus ribu rupiah, pengujian faktur pajak masukan yang tidak sesuai dengan langkah- langkah yang diatur dalam SE-01mJ.7/2002,
jangha waktu klarifikasi faktur pajak yang bertolak belakang dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan berkaitan dengan restitusi dan masih terdapat tunggakan pemohonan yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya yang menjadi beban pemeriksaan tahun selanjutnya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (PBK) PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (Maharaini, 2022)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (RAIHAN NABILA, 2024)
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN REKENING WAJIB PAJAK YANG MASIH MEMILIKI UTANG PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN (Raudatul Adawiyah, 2021)
PELAKSANAAN PERMOHONAN SKB (SURAT KETERANGAN BEBAS) PEMOTONGAN/PEMUNGUT PPH OLEH WAJIB PAJAK BADAN KRITERIA OMZET TIDAK MELEBIHI 4,8 MILIAR DALAM SATU TAHUN PAJAK KEPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Agus Rizki Awanda, 2015)
UPAYA PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Rino Alfian, 2021)