MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN/ PPNBM PADA KANTOR PELAYANAN PAJAKRNBANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

MEKANISME PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN/ PPNBM PADA KANTOR PELAYANAN PAJAKRNBANDA ACEH


Pengarang

Witomo - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0401103020001

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2008

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu komponen penerimaan sektor pajak yang menganut Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam pemungutannya. Kelebihan pembayaran pajak dapat teriadi ketika jumlah pajak masukan yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang dipungut. Kelebihan bayar ini dapat dimintakan kembali (restitusi) melalui suatu mekanisme yang telah diatur dalam undang- undang pelpajakan.
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan yang berkaitan dengan proses penyelesaian pemohonan restitusi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan wawancara untuk mendapakan keterangan secara langsung mengenai proses penyelesaian pemohonan restitusi. Data yang telal terkumpul akan dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif yang membandingkan antara teori yang ada dengan hasil penelitian.
Hasil penelitian ini mengidentifikasikan bahwa dalam mekanisme penyelesaian pemohonan restitusi yang selama ini berialan masih terdapat hal- hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan konfimasi faktur pajak yang masih dilakukan untuk nilai faktur dibawah lima ratus ribu rupiah, pengujian faktur pajak masukan yang tidak sesuai dengan langkah- langkah yang diatur dalam SE-01mJ.7/2002,
jangha waktu klarifikasi faktur pajak yang bertolak belakang dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan berkaitan dengan restitusi dan masih terdapat tunggakan pemohonan yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya yang menjadi beban pemeriksaan tahun selanjutnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK