<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="122860">
 <titleInfo>
  <title>ANALISA  PERBANDINGAN PEMBEBANAN  PAJAKRNPENGHASILAN PASAL 21  DAN PENGARUHNYA TERHADAPTAKE HOME  PAY KARYAWAN  PADA RUMAH  SAKIT PT. ARUN KOTA LHOKSEUMAWE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Heri Isham</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ekonomi</publisher>
   <dateIssued>2007</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penelitian   ini    penulis   menekankan   pada   masalah   yang   berkaitan   dengan pembebanan  pajak Penghasilan  pasal 21  kepada karyawan yang berpengaruh  terhadap Take Home Pay yang diterima karyawan pada Rumah Sakit PT ARUN yang berlokasi di Batuphat, Lhokseumawe.&#13;
Penyusunan    skripsi     ini     menggunakan    jenis    data    penelitian     baik    yang&#13;
diklasifikasikan  dalam bentuk data primer  maupun data sekunder.  Data yang digunakan dalam  penyusunan skripsi  ini  adalah  Daftar Gaji  Karyawan Golongan  IV  Rumah Sakit PTARUN untuk periode tahun 2006 yang merupakan variabel  penelitiaan  Metode yang digunakan dalam  penelitian ini adalah  metode studi  kasus dengan pendekatan deskriptif analisis.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan pembebanan pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan  adalah  sebesar  Rp.   17.311.718  dan  besarnya  Pajak  Penghaslan  Pasal  2I dengan   menggunakan   pembebanan   Pajak   Penghasilan   Pasal   21   yang  ditanggung sepenuhnya oleh karyawan adalah sebesar Rp. 17.311.718 sementara besarnya Pajak Penghaslan Pasal  21  dengan menggunakan Pajak Penghaslan Pasal 21  yang diberikan perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak adalah Rp.  17.900.982 dimana Rp. 17.311.718 dibayar oleh  perusahaan dan Rp.  589.264 (  Rp.   17.900.982  - Rp.  17.31 1.718  )  dibayar oleh   karyawan.   Besarnya   Take   Home   Pay   karyawan   dengan   pembebanan   Pajak Penghaslan   Pasal   2I    yang  ditanggung   sepenuhnya   oleh   perusahaan   sebesar   Rp.&#13;
1.396.429.974   dan   besarnya   Take   Home  Pay   karyawan   dengan  pembebanan  Pajak&#13;
Penghastlan   Pasal   21    ditanggung   sepenuhnya   oleh   karyawan  adalah   sebesar.   Rp.&#13;
1.379.033.178. dan besarnya take Home Pay karyawan dengan pembebanan Pajak Penghaslan  Pasal  21  jika  diberikan  dalam  bentuk  tunjangan  pajak  adalah Rp.1.395.840.709&#13;
Berdasarkan hasil  penehitran terdapat perbedaan dari  ketiga cara pembebanan pajak&#13;
Penghaslan   Pasal  2I    Dimana  ketiga  pembebanan  tersebut  mempunyai   pengaruh  dan&#13;
dapat  menghasilkan   perbedaan  pada  besarnya   take  Home   Pay   yang  diterima  oleh&#13;
karyawan.   Oleh karena itu  penulis  menyimpulkan bahwa besarnya  take  Home  pay yang akan diterima karyawan akan lebih besar apabila menggunakan pembebanan pajak Penghaslan pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>122860</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-05-14 12:00:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-05-14 12:00:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>