<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119961">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fadli Wahyudi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerintah dimata masyarakat yang tercermin dalam bentuk ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, bila tidak ada perbaikan yang berarti, maka kondisi tersebut sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Fokus penelitian ini adalah Munculnya ketidakpastian hukum dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Hal ini menyebabkan penegak hukum harus membuktikan kerugian keuangan negara secara nyata atau riil (actual loss). Maka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016 yang menghapus kata dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tipikor dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembaharuan Undang-Undang yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016, serta mengkaji konsep ideal penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.&#13;
Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif yakni, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Adapun norma yang menjadi fokus telaah penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016, Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kajian kepustakaan (Library Research) dan menelaah dokumen serta Undang-Undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Munculnya ketidakpastian hukum dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Hal ini menyebabkan kualifikasi yang mendasar yakni penegak hukum harus membuktikan kerugian keuangan negara secara nyata atau riil (actual loss). Implikasinya dalam hal ini dapat melahirkan ketidaksinkronan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena harus ada pembuktian kerugian keuangan negara secara nyata atau riil.&#13;
Adanya putusan MK yang menghapus kata dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembaharuan UU yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Suatu hukum termasuk di dalamnya undang-undang diciptakan untuk tiga macam tujuan yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Asas legalitas menjadi hal yang penting sehingga suatu perbuatan tidak bisa dipidana tanpa ada peraturan terlebih dahulu yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sineprevia legi poenale). Pola penegakan hukum dalam SPPI masih belum mampu melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dilihat dari aspek regulasi masih terdapat tumpang tindih pengaturan, kualitas peradilan masih perlu ditingkatkan karena belum mampu menciptakan keadilan dalam masyarakat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119961</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-30 14:57:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-02-07 16:15:01</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>