<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111650">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN NOTARIS DALAM SUBROGASI HAK TANGGUNGAN KONVERSI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nana Mulyana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengurus  Pusat  Ikatan  Notaris  Indonesia  memberikan  arahan  kepada Ikatan Notaris Aceh, bahwa pengalihan hutang berdasarkan transaksi non-syariah menjadi transaksi syariah  tidak  dapat  dilakukan  dengan  skema  subrogasi. Sedangkan Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa, subrogasi berdasarkan prinsip syariah untuk konversi nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah dapat dilakukan dengan merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 104/DSN-MUI/IX/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Terdapat mekanisme lain yang dapat mempengaruhi notaris dalam membuat akta dalam rangka konversi transaksi konvensional  menjadi transaksi berdasarkan prinsip syariah dalam rangka perpindahan nasabah  kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah di Aceh.&#13;
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan subrogasi hak tanggungan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan kedudukan notaris dalam subrogasi hak tanggungan konversi bank konvensional ke bank syariah.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.&#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama Pengaturan subrogasi secara umum diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMA/keputusan kepala BPN No 3 tahun 1997 dan lebih spesifik subrogasi juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN0MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua, Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam fatwa pada dasarnya mekanisme subrogasi dengan prinsip syariah dapat digunakan untuk perpindahan nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah dalam rangka qanun LKS. Kemudian, Notaris memiliki kewenangan dalam hal pembuatan akta Hak Tanggungan akibat subrograsi Hak Tanggungan Konversi Bank Konvensional Ke Bank Syariah.&#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan aturan pelaksana tentang Peralihan kredit (take over) guna terdapat kepastian hukum. Kemudian, kepada PP INI untuk mencabut arahannya agar pembuatan akta Hak Tanggungan akibat subrograsi Hak Tanggungan Konversi Bank Konvensional Ke Bank Syariah oleh Notaris bisa dilaksanakan tanpa ada pertentangan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111650</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-21 15:39:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-21 15:59:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>