<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104846">
 <titleInfo>
  <title>UPAYA PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENGAWASAN PEREDARAN KHAMAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD AIDILSYAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Qanun No.8 Tahun 2014 Tentang Pokok-pokok Syariat Islam Pasal 39 ayat (1) &#13;
menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota bertanggung jawab &#13;
mensosialisasi, membina, mengawasi dan menegakkan qanun mengenai pelaksanaan &#13;
syariat Islam sehingga pengupayaan pengawasan peredaran khamar di Kota Banda &#13;
Aceh merupakan kewenangan pemerintah, jika dilihat dari data media dan data BPS &#13;
tentang jarimah khamar masih mengalami peningkatan dari tahun 2017-2020 sehingga &#13;
dapat dikatakan bahwa upaya pemerintah belum maksimal. Penelitian ini bertujuan &#13;
untuk mengetahui dan menjelaskan upaya dan hambatan Pemerintah Kota Banda Aceh &#13;
dalam pengawasan peredaran khamar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini &#13;
adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, pengumpulan data dilakukan &#13;
dengan wawancara, dokumentasi dan observasi yang selanjutnya data akan diolah &#13;
menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teori &#13;
yang digunakan pada penelitian ini adalah teori pengawasan berdasarkan indikator &#13;
penetapan standar, pengukuran, pembandingan, dan pengambilan tindakan. Hasil &#13;
penelitian menunjukkan bahwa upaya pengawasan peredaran khamar yang dilakukan &#13;
oleh Pemerintah Kota Banda Aceh seperti razia/patroli, pembentukan aturan/qanun, &#13;
Penganggaran, koordinasi, pembinaan, pembentukan tim-tim terpadu, dan evaluasi &#13;
belum efektif, karena masih terdapat kasus jarimah khamar dari tahun 2020-2022 &#13;
perbulan mei. Hambatan yang dialami Pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya &#13;
pengawasan peredaran khamar adalah kurangnya sarana prasarana, jumlah personil &#13;
kurang, sumberdaya manusia terbatas, dana terbatas, panjangnya tahapan dalam &#13;
beberapa kasus. Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan mampu untuk &#13;
memperbanyak pengawasan pasif dan memperbanyak koordinasi bersama masyarakat &#13;
agar pengawasan dapat berjalan dengan minim biaya dengan hasil yang maksimal, &#13;
Pemerintah Kota Banda Aceh juga diharapkan agar mengoptimalkan sarana prasarana, &#13;
menambah personil lapangan, memberikan pelatihan agar meningkatkan sumber daya &#13;
manusia aparat, memaksimalkan pengalokasian dana dalam pelaksanaan syariat islam, &#13;
dan meningkatkan koordinasi untuk beberapa kasus.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104846</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 15:17:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-21 09:03:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>