PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATA…
Nada Aliefya Safira
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan setiap Perusahaan Daerah (PD) wajib dilakukan perubahan bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan bentuk PD Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur (PD BPR Mustaqim) berdasar pada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR Mustaqim menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (PT BPRS Mustaqim Aceh).…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya