TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (SUATU PENELITIAN…
Muhammad Haikal Akmal
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak seperti Pasal 76E yang menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tindak pid…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya