TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN HANDPHONE EKS--…
Teuku Maury Darwin
Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menentukan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, berhak untuk memilih barang sesuai dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, berhak untuk mendapatkan informasi yang benar,jelas dan jujur, berhak untuk didengar keluhannya, berhak untuk mendapatkan perlindungan, berhak untuk mendapatkan pembinaan, berhak untuk diperlakukan secara benar dan jujur, serta berhak un…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya