PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK ROTI YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KA…
Menurut Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Kemasan produk makanan olahan juga wajib mencantumkan informasi mengenai nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, waktu kedaluwarsa, dan halal. Namun, keny…
PERLINDUNGAN KONSUMEN DISABILITAS DALAM PENGGUNAAN JASA PENERBANGAN (SUATU PE…
Salah satu hak konsumen sebagai mana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah hak atas kenyamanan. Untuk memberikan hak atas kenyamanan bagi konsumen disabilitas dalam pengunaan jasa penerbangan, Pasal 134 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), mewajibkan pihak pengelola bandar udara dan penyedia jasa penerbangan agar dapat memberikan fasilitas dan layanan khusus kepada penyandang disabilitas. Fakta di lap…
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RN(SUA…
ABSTRAK
AVIS AFDIL SULTANI,
(2022)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.,tabl,
(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sen…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TIDAK BERLABEL HALAL DI BANDA …
ABSTRAK
Farah Khairunnisah,
2022
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TIDAK BERLABEL HALAL DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58) pp.,bibl.
Susiana, S.H., M.H.
Pasal 4 huruf c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 25 menyatakan bagi pelaku usaha…