PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK…
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan pedoman baru dalam penegakan hukum, dengan memperkenalkan konsep keadilan restoratif. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Kaidah Restoratf didefinisikan sebagai penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak-pihak lain yang berkaitan, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil. Namun dalam kenyataannya masih mengalami kendala dalam pelaksa…
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE
Furqan
Rizanizarli
Eddy Purnama
ABSTRAK
Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan KUHAP. Sebagai judex juris, Mahkamah Agung hanya berwenang menilai penerapan hukum oleh pengadilan tingkat fakta (judex factie), bukan menilai ulang fakta perkara. Pasal 253 KUHAP secara limitatif menetapkan alasan kasasi, yaitu kesalahan penerapan hukum, ke…
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA UNTUKMMENDAPATKAN UPAH HASIL BEKERJA (SUATU PENELIT…
Pasal 9 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas menyatakan bahwa narapidana berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun, hingga kini belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran upah tersebut. Akibatnya, pemberian hak-hak narapidana tidak dapat terpenuhi dengan baik.
Tujuan penulisan tesis ini untuk menganalisis pemenuhan hak narapidana mendapatkan upah hasil bekerja, untuk …
PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
Susiyanti*1
Rizanizarli**2
Husni***3
ABSTRAK
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Ketentuan tentang RUPBASAN diatur dalam Pasal 44 KUHAP, Pasal 44 menyatakan benda sitaan di simpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Namun RUPBASAN Kelas I Banda Aceh tidak berperan secara optimal ses…