TINGKAT STRES PADA LANSIA PENSIUNAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH
Stres adalah reaksi tubuh terhadap situasi yang menimbulkan tekanan, perubahan, dan ketegangan emosi. Seseorang yang telah pensiun dapat menimbulkan stres, dimana tingkat stres dikategorikan menjadi normal, ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat tingkat stres pada lansia pensiunan di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan desain cross sectional. Populasi pada penelitian ini yaitu…
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODU…
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan. Namun dalam kenyataannya konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tidak diberikan ganti rugi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menj…
PERJANJIAN PINJAM PAKAI PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI PADA PEK…
ABSTRAK
NAZIRA ABDULLAH,
2023
PERJANJIAN
PINJAM
PAKAI
PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN
JASA KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN
MILIK PEMERINTAH ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 63), pp., bibl., app.
(Rismawati, S.H., M.Hum.)
Perjanjian pinjam pakai perusahaan merupakan perjanjian yang tidak diatur
dalam KUH Perdata maupun peraturan perundang-undangan lainnya terkait jasa
konstruksi. Setiap perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang
diatur dalam 1…
TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM …
ABSTRAK
MUTIA RAHMAH,
(2023)
TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang)
Fakultan Hulum Universitas Syiah Kuala
(iv,65).,pp.,tbl.,bibl.,app.
Mukhlis S.H., M.Hum
Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah…