KEWENANGAN KEUCHIK DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA GAMPONG BERD…
HUSNUL KHATIMAH
Penelitian ini dilatar belakangi pada regulasi Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang memberikan wewenang kepada keuchik dalam mengatur keuangan desa dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, terutama di provinsi Aceh. Permasalahan utama dalam penelitian ini bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kelemahan normatif dalam perumusan kewenangan dan sanksi terhadap keuchik yang belum menjamin kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBG, serta dalam …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya