PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PE…
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan. kini, tidak harus melalui Pemidanaan Konvensional tetapi dapat diselesaikan dengan pendekatan alternatif seperti metode Restorative Justice di Kepolisian. Peraturan terkait Restorative Justice sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative. Penerapan penyelesaian oleh Polresta Banda Aceh dengan mempertimbangkan pada s…
PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN NARAPIDANA PADA …
ABSTRAK
ATIRA RISKA,
2024 PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN NARAPIDANA PADA KASUS PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Suatu Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vi, 75 ), pp.,tabl.,bibl.
Ainal Hadi,S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan dan Pemasyarakatan (WBP) Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar bela…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yan…
VIKTIMISASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN JARIMAH PELE…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan 'Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun kenyatannya masih banyak kasus jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan terus meningkat.
T…
PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKARN(SUATU PENELITIAN DI WILA…
Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga). Meskipun su…