IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENDIRIAN RNPERSEROAN TERBATAS TANPA AKTA NOTARIS
Siti Thali`Ah Athina
Pasal 109 (153 A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengizinkan pendirian Perseroan Terbatas tanpa menggunakan akta Notaris, melainkan hanya dengan surat pernyataan pendirian Perseroan. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan Perseroan Terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Sehingga perbedaan aturan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya