PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH YANG DISALURKAN KEPADA APARATUR …
CHINDY SALSABILA
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur bahwa sebelum pemberian pembiayaan maka bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan calon nasabah untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Untuk memperoleh hal tersebut bank wajib melakukan penilaian atas kemampuan calon nasabah untuk membayar, salah satunya melalui pemotongan gaji dari Aparatur Sipil Negara(ASN). Pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Aceh Syariah kepada nasabah ASN diikat dengan akad mur…
- Progam Studi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya