PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGEDARKAN SEDIAAN FARMA…
RATU FARAH NAYLA
Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Tetapi dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang menjual produk sediaa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya