TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN PENERAPAN PIDANA (SUATU PENELITIAN D…
Khaira Maulidia
Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda apabila terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Namun, dalam praktiknya pidana yang dijatuhkan relatif ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda m…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya