WANPRESTASI PELANGGAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN AIR BERSIH OLEH …
Cut Rifa Azkiya
Pelaksanaan perjanjian pengadaan air bersih antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala dengan pelanggan harus berpedoman pada Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan perjanjian antara PDAM Tirta Mountala dengan pelanggan terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan yakni keterlambatan pembayaran iuran dan tidak membayar sama sekali. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk wa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya