ANALISIS YURIDIS KEBERLANJUTAN USAHA BUMD ATAS HASIL PERUBAHAN BENTUK BADAN H…
Teuku Iradat Al -Hafiidhayani
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan daerah merubah bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh sebagai badan usaha yang dimiliki Pemerintah Aceh dipilih perubahan bentuk hukumnya menjadi Perseroda. Perubahan bentuk ini tidak diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Badan Usaha Milik …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya