DISPARITAS PIDANA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 343/PID.B/2019/PN BNA DAN…
SITI RAHMAWATI
Disparitas pidana merupakan perbedaan penjatuhan pidana terhadap perkara yang memiliki pola fakta hukum relatif serupa. Dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbedaan tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan. Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terdapat dua putusan dengan karakteristik perkara yang sejenis, yaitu Putusan Nomor 343/Pid.B/2019/PN Bna yang dij…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya