PENGARUH DOSIS FOSFOR TERHADAP PERTUMBUHAN DAN PRODUKSI KACANG TANAH (ARACHI…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dosis pupuk fosfor dan jarak tanam terhadap pertumbuhan dan produksi tanaman kacang tanah varietas Gajah. Penelitian ini telah dilaksanakan di lahan Petani Desa Lamgugob, Kec. Syiah Kuala, Laboratorium Ilmu dan Teknologi Benih, Departemen Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Kec. Darussalam, Kota Banda Aceh. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025. Rancangan penelitian ini menggunakan Rancangan Acak…
PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Pidana minimum adalah pidana yang ditentukan batasan paling rendahnya oleh undang-undang sebagai pedoman hakim dalam mengadili suatu tindak pidana. Pasal 50 Qanun Jinayat dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara …
PENGARUH PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN PROJECT BASED LEARNING BERBASIS STEM TE…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan model pembelajaran Project based learning (PjBL) berbasis STEM dan pengaruhnya terhadap keterampilan proses sains (KPS) peserta didik pada materi pencemaran lingkungan di kelas X SMA Negeri 1 Seunuddon. Metode yang digunakan adalah quasi eksperimen dengan desain pretest-posttest control group. Penetapan sampel penelitian secara purposive sampling yang terdiri dari dua kelas, yaitu kelas eksperimen yang diberi perlakuan model PjBL berbas…
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…