Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN (SUATU PENELITIAN …
CUT RIVA KHANZA HABIBAH
Pasal 1 angka 22 KUHAP menyatakan bahwa ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutan yang berupa imbalan sejumlah uang. Pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan gan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya