Abstrak dalam pasal 8a ayat (2) dan ayat (3) peraturan kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 6 tahun 2020 yang menentukan bahwa bantuan langsung tunai diberikan kepada keluarga miskin. pada kenyataannya bantuan yang diberikan belum maksimal terkait transparansinya. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kurangnya transparansi pada program bantuan langsung tunai kepada masyarakat di kecamatan kota jantho dan untuk mengetahui serta menjelaskan solusi terhadap permasalahan transparansi program bantuan langsung tunai tersebut menggunakan teori dari amitai etzioni tentang transparansi. metode yang digunakan dalam penelitian deskritif dengan pendekatan campuran kualitatif dan kuantitatif. sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan teknik wawancara dan kuesioner. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan program bantuan langsung tunai di kecamatan kota jantho belum berjalan secara maksimal dalam pelaksanaan transparansinya yang dibuktikan dengan penerima dan pendataan yang tidak tepat sasaran, informasi yang tidak di publik, serta penerima ganda. solusi yang diberikan terhadap permasalahan program bantuan langsung tunai yaitu sanksi berupa pemecatan terhadap keuchik dan pengembalian dana bantuan bagi yang mendapatkan tidak sesuai kriteria. pelaksanaan program bantuan langsung diharapkan kepada pemerintah kecamatan untuk memberikan sosialisasi terkait bantuan langsung tunai, dan hendaknya melakukan evaluasi yang lebih detail, dan dana yang dikembalikan dapat dipergunakan untuk jangka panjang. kata kunci: transparansi, masyarakat, bantuan langsung tunai
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS TRANSPARANSI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI UNTUK MASYARAKAT PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN KOTA JANTHO. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TRANSPARANSI PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19 (STUDI KASUS TERHADAP PELAKU UMKM) (Lilis Syarifah, 2022)