Pasal 849 kitab undang-undang hukum perdata mengatur bahwa undang-undang tidak memperhatikan akan sifat atau asal usul harta peninggalan untuk mengadakan pewarisan. berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukkan lain. mahkamah agung melalui putusan nomor 2981 k/pdt/2024 menetapkan pasangan pewaris sebagai ahli waris tunggal atas seluruh harta peninggalan tanpa adanya pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama, ketentuan ini mengesampingkan hak ahli waris saudara kandung atas harta bawaan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 2981 k/pdt/2024 telah sesuai dengan prinsip hukum waris perdata ditinjau dari asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi mahkamah agung yang relevan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 2981 k/pdt/2024 lebih menitikberatkan pada penerapan ketentuan hukum waris dalam kitab undang-undang hukum perdata sesuai dengan kepastian hukumnya saja tanpa mempertimbangkan secara keadilan mengenai pengaturan harta bawaan dalam undang-undang perkawinan sebagai hukum nasional yang bersifat khusus. akibatnya hak ahli waris saudara kandung atas harta bawaan pewaris keluarga sedarahnya tertutup dan tidak memperoleh perlindungan hukum. majelis hakim disarankan untuk tidak hanya menilai putusan secara kepastian hukum tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berkepentingan, serta menilai berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang perkawinan, dan dapat menjaga konsistensi terhadap yurisprudensi pada putusan sebelumnya terkait perkara serupa.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
HAK AHLI WARIS SAUDARA KANDUNG ATAS HARTA BAWAAN PEWARIS DALAM PEWARISAN PERDATA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2981 K/PDT/2024). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)
Abstract
Article 849 of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) stipulates that the law does not take into account the nature or origin of the estate in determining inheritance. Furthermore, Article 35 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage provides that property brought into the marriage by each spouse, as well as assets acquired individually as gifts or inheritance, shall remain under the control of each respective party, unless otherwise agreed. However, in Supreme Court Decision Number 2981 K/Pdt/2024, the Court designated the surviving spouse as the sole heir to the entire estate without distinguishing between separate property and marital property, thereby setting aside the inheritance rights of the deceased’s siblings over the separate property. This study aims to analyze whether the considerations of the Panel of Judges in Supreme Court Decision Number 2981 K/Pdt/2024 are consistent with the principles of civil inheritance law, particularly in light of the principles of legal certainty, justice, and utility. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, conducted through library research by examining statutory regulations, legal doctrines, and relevant Supreme Court jurisprudence. The findings indicate that the considerations of the Panel of Judges in Supreme Court Decision Number 2981 K/Pdt/2024 place greater emphasis on the application of inheritance provisions under the Civil Code, focusing primarily on legal certainty, without adequately considering the aspect of justice, particularly with regard to the regulation of separate property under the Marriage Law as a specific national legal framework. Consequently, the inheritance rights of the deceased’s siblings in relation to the separate property are effectively precluded and lack legal protection. It is recommended that the Panel of Judges, in rendering decisions, not only prioritize legal certainty but also take into account the principles of justice and utility for all concerned parties. Additionally, judicial considerations should encompass both the Civil Code and the Marriage Law, while maintaining consistency with prior jurisprudence in similar cases.
Baca Juga : KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86K/AG/1994) (Bahirah Safriadi, 2023)