Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Alifia Juana, WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS (SUATU PENELITIAN PADA BEBERAPA KAFE DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026

Pasal 1234 menyebutkan bahwa perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. berdasarkan bunyi pasal 1234 tersebut, seseorang baru akan dikatakan wanpretasi apabila tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, memenuhi prestasi dengan tidak semestinya, memenuhi prestasi tapi terlambat, dan melakukan hal yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, serta mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris. data primer didapatkan melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden di beberapa kafe yang berada di kecamatan ulee kareng kota banda aceh serta informan. data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, dan dokumen lainnya yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt) di beberapa kafe di kecamatan ulee kareng kota banda aceh dilakukan secara lisan, mulai dari kesepakatan mengenai jenis pekerjaan, jam kerja, waktu istirahat dan hari libur, serta pembayaran gaji. bentuk wanprestasi dari sisi pemberi kerja adalah keterlambatan pembayaran gaji dan tidak membayarkan upah lembur. sementara dari sisi pekerja wanprestasi yang terjadi adalah datang terlambat serta tidak memenuhi jam kerja yang sudah ditentukan. wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak diikuti oleh mekanisme penyelesaiaanya, sementara penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pekerja dengan cara teguran secara lisan, mengganti jam kerja, penambahan pekerjaan, pemotongan gaji, dan phk.



Abstract

Article 1234 of the Indonesian Civil Code stipulates that an obligation may consist of giving something, doing something, or refraining from doing something. Pursuant to this provision, a party is deemed to be in default (wanprestasi) when it fails to perform the agreed obligation, performs it improperly, performs it belatedly, or undertakes an act that is expressly prohibited under the agreement. The purpose of this study is to examine the implementation of indefinite-term employment agreements, to identify the forms of default arising in such employment relationships, and to analyze the mechanisms for resolving defaults within indefinite-term employment agreements. This research employs an empirical juridical method. Primary data were obtained through field research by interviewing respondents at several cafés located in Ulee Kareng Subdistrict, Banda Aceh City, as well as key informants. Secondary data consist of statutory regulations, legal textbooks, scholarly journals, and other relevant documents collected through library research. The results indicate that indefinite-term employment agreements (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) in several cafés in Ulee Kareng Subdistrict, Banda Aceh City, are generally concluded orally. These agreements cover aspects such as the type of work, working hours, rest periods and holidays, and wage payment. Forms of default on the part of employers include delays in wage payment and failure to pay overtime wages. Meanwhile, defaults on the part of employees include tardiness and failure to comply with the stipulated working hours. Defaults committed by employers are not followed by any clear dispute resolution mechanism, whereas defaults committed by employees are addressed through verbal warnings, adjustment of working hours, additional work assignments, wage deductions, and termination of employment.



    SERVICES DESK