Pasal 1320 kuh perdata mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, meliputi; kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. dalam praktiknya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak memenuhi salah satu unsur tersebut sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian pengalihan penguasaan tanah di mana dalam perjanjiannya ada syarat yang tidak dipenuhi seperti perjanjian pengalihan tanah di gampong limpok, namun masih ada yang mengalihkan penguasaan tanah tidak memiliki hak atas tanah tersebut. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pihak, menjelaskan keabsahan perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara yang dibuat oleh para pihak, dan menjelaskan akibat hukum yang timbul dari perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara di gampong limpok kabupaten aceh besar. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara yang dilakukan oleh para pihak untuk kegiatan usaha di gampong limpok adalah bentuk lisan yang hanya dibuat melalui selembar kwitansi. keabsahan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur perjanjian sesuai pasal 1320 kuh perdata yakni kecakapan para pihak dan suatu objek tertentu. akibat hukum dari perjanjian pengalihan tanah negara oleh para pihak untuk kegiatan usaha adalah dianggap tidak pernah ada dan seluruh hubungan hukum yang timbul dari perjanjian tersebut menjadi tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. para pihak tidak dapat menuntut atau digugat atas dasar wanprestasi jika timbulnya sengketa di kemudian hari. disarankan agar masyarakat tidak melakukan perjanjian pengalihan penguasaan tanah negara secara lisan, melainkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sah dengan melibatkan pihak yang berwenang. disarankan juga para pihak untuk memastikan kejelasan alas hak dan terpenuhinya syarat sah perjanjian sesuai pasal 1320 kuh perdata. disarankan pula pemerintah gampong limpok dapat berperan aktif dalam pengawasan pemanfaatan tanah negara guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEABSAHAN PERJANJIAN PENGALIHAN PENGUASAAN TANAH NEGARA UNTUK KEGIATAN USAHA (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LIMPOK KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh Fakultas Hukum,2026
Baca Juga : SUATU TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP JUAL BELI TANAH WARGA NEGARA ASING DI GAMPONG IBOIH KOTA SABANG (CUT REVIDA ZULFA ALIFIA, 2021)
Abstract
Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUH Perdata) stipulates four requirements for the validity of an agreement, namely: the consent of the parties, the legal capacity of the parties, a certain subject matter, and a lawful cause. In practice, agreements made by parties often fail to meet one of these elements, as seen in agreements on the transfer of control over land, where certain conditions are not fulfilled. This is evident in land transfer agreements in Gampong Limpok, where some parties transfer control over land without actually having legal rights to the land. The purpose of this study is to explain the form of agreements for the transfer of control over state land for business activities conducted by the parties, to analyze the validity of such agreements, and to examine the legal consequences arising from these agreements in Gampong Limpok, Aceh Besar Regency. This research uses an empirical juridical method, combining literature review and field research. Field research was conducted through interviews with respondents and informants, while the literature study involved examining books and other relevant documents related to the issues discussed. The results show that the form of agreements for transferring control over state land for business purposes in Gampong Limpok is mostly oral, evidenced only by a simple receipt. The validity of these agreements is considered null and void because they do not fulfill the legal requirements under Article 1320 of the Civil Code, particularly regarding the legal capacity of the parties and a specific object. The legal consequence of such agreements is that they are deemed never to have existed, and all legal relationships arising from them are invalid and lack legal basis. The parties cannot file claims or lawsuits based on breach of contract (wanprestasi) if disputes arise in the future. It is recommended that the public avoid making oral agreements for the transfer of control over state land and instead use valid written agreements involving authorized parties. It is also advised that the parties ensure the clarity of land rights and the fulfillment of the legal requirements under Article 1320 of the Civil Code. Furthermore, the Gampong Limpok government is encouraged to play an active role in supervising the use of state land to prevent potential disputes in the future.