Pasal 184 kuhap, yang menyatakan alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. penggunaan seorang saksi menjadi kunci dalam mengungkap perkara pidana yang terjadi. begitu pula hal nya dengan saksi mahkota. saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang dijadikan saksi bagi terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. saksi mahkota tidak disebutkan secara eksplisit di dalam kuhap, namun pada kenyataannya masih terdapat kasus-kasus pada perkara pidana seperti halnya kasus korupsi yang menggunakan saksi mahkota sebagai alat bukti dipersidangan dan masih di terapkan sampai saat ini pada pengadilan negeri tipikor banda aceh. penulisan skripsi ini ditujukan untuk menjelaskan penggunaan saksi mahkota dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi, lalu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas kesaksian yang diberikan oleh saksi mahkota, serta kekuatan pembuktian saksi mahkota dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan dipadukan dengan bahan-bahan hukum mencakup jurnal, buku, maupun tulisan ilmiah lainnya serta peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. dari hasil penelitian, diketahui bahwa penggunaan saksi mahkota dibenarkan karena adanya kekhawatiran atas kurangnya alat bukti yang diajukan, khususnya dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan. kekuatan pembuktian saksi mahkota bergantung pada penilaian hakim. hakim bebas untuk menilai kebenaran dari keterangan saksi mahkota, dan tetap berpedoman untuk mewujudkan kebenaran yang seadilnya. keterangan yang diberikan oleh saksi mahkota dalam suatu perkara dapat membantu hakim dalam proses pembuktian dikarenakan ia merupakan seorang yang mengalami sendiri tindak pidana yang dilakukan dengan terdakwa lainnya. disarankan agar adanya pengaturan hukum yang bersifat khusus, yang membahas secara spesifik mengenai keterangan saksi, termasuk penggunaan saksi mahkota dalam persidangan, untuk menghindari perbedaan penafsiran serta mencegah pelanggaran terhadap hak asasi manusia maupun asas-asas hukum pidana.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SEBUAH PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2026
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR:27/PID- TIPIKOR/2012/PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (RIZKI SEPTIMAULINA, 2014)
Abstract
Article 184 of the Indonesian Criminal Procedure Code (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – KUHAP) stipulates that admissible evidence consists of witness testimony, expert testimony, documentary evidence, indications, and the statement of the accused. The use of witnesses is fundamental in uncovering criminal offenses. This also applies to the concept of a crown witness. A crown witness refers to an accused person who is presented as a witness against another defendant involved in the same criminal case. Although the notion of a crown witness is not explicitly regulated under the KUHAP, in practice it continues to be applied in criminal proceedings, including corruption cases, and remains in use before the Corruption Court at the Banda Aceh District Court. This undergraduate thesis aims to examine the use of crown witnesses in corruption trials, the considerations of judges in rendering decisions based on testimony provided by crown witnesses, as well as the evidentiary value of such testimony in corruption cases. The research employs an empirical juridical method. Primary data were obtained through field research by conducting interviews with respondents, and are complemented by secondary data consisting of legal materials, including journals, books, other scholarly writings, and statutory regulations. The findings indicate that the use of crown witnesses is justified due to concerns over the insufficiency of available evidence, particularly in criminal cases involving joint participation. The evidentiary weight of a crown witness’s testimony depends on the assessment of the judge. Judges retain discretion to evaluate the credibility of such testimony while adhering to the principle of achieving substantive justice. Testimony provided by a crown witness may assist the court in the evidentiary process, as the witness has directly experienced the criminal act together with the other defendants. It is recommended that specific legal provisions be enacted to explicitly regulate witness testimony, including the use of crown witnesses in judicial proceedings, in order to avoid divergent interpretations and to prevent potential violations of human rights and fundamental principles of criminal law.