Analisis akad pembiayaan syariah yang dibuat oleh notaris non muslim dalam perspektif qanun lembaga keuangan syariah putri amelia azhari * teuku muttaqin mansur ** *** abstrak qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada tahun 2020. semua lembaga keuangan di aceh mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, lesing, koperasi, hingga badan usaha milik gampong yang memakai sistem konvensional harus berubah menggunakan sistem syariah agar seluruh kegiatan perekonomian di aceh berjalan sesuai syariah. proses konvensi yang melibatkan masyarakat luas ini diperlukan persiapan yang matang agar tidak merugikan berbagai pihak, karena tujuan utama dari perlakuan qanun aceh nomor 11 tahun 2018 ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. para intelektual dan ulama moder-nis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. menurut ulama kontemporer mengenai hukum kebolehan akad perbankan syariah, diantaranya dr. abdul sattar abu ghuddah dan dr. nazih hammad sedangkan mahmud abu saud (mantan penasehat bank pakistan) dan muhammad abu zahrah seorang guru besar hukum islam pada fakultas hukum universitas cairo memandang bahwa perekonomian sekarang ini adalah riba. al-qur’an telah mengatur secara tegas di dalam surat al-baqarah ayat 282 untuk melakukan penulisan apabila bermuamalah secara tidak tunai. menurut undang-undang jabatan notaris, notaris yang beragama non-muslim tetap berwenang dalam pembuatan akta syariah selama notaris tersebut sudah mengikuti pelatihan akta syariah yang diadakan oleh perbankan syariah dan notaris tersebut mempunyai sertifikat pelatihan pembuatan akta syariah yang dikeluarkan oleh perbankan syariah. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan notaris nonmuslim dalam qanun aceh lembaga keuangan syariah dan pemenuhan prinsip syariah pada akad pembiaayaan syariah oleh notaris nonmuslim. qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada tahun 2020. dengan berlakunya qanun aceh lembaga keuangan syariah di aceh, semua pengurusan dan pembuatan akta tersebut harus di buat berdasarkan syariat islam serta maqashid syariah yang merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai ajarah syariah, sehingga dapat terwujud kebahagiaan di dunua dan akhirat. penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif atau doctrinal karena yang dikaji adalah konsep hukum sebagai asas keadilan dan sebagai kaidah dalam perundang-undangan, konsep tersebut adalah peraturan perundangundangan, teori-teori hukum serta yurisprodensi yang berhubungan dengan permasalah, khususnya analisis akad pembiayaan syariah yang dibuat oleh notaris non-muslim dalam pelaksanaan qanun lembaga keuangan syariah. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwasanya notaris nonmuslim dalam pembuatan akta syariah dalam proses pembuatannya harus sesuai dengan undang-undang jabatan notaris agar aktanya tetap menjadi akta yang autentik atau memiliki pembuktian yang sempurna dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan atas pembuktian yang sempurna. jadi jika akta syariah tersebut telah berdasarkan undang-undang jabatan notaris dan jika kita melihat kewenangan notaris non muslimberwenang membuat akta syariah, maka kedudukan hukum akta yang dibuatoleh notaris non muslim adalah tetap menjadi akta autentik atau memiliki pembuktian yang sempurna dan notaris selaku pejabat umum telah member ikepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan atas pembuktian yang sempurna. kata kunci : akad pembiayaan syariah, notaris non-muslim, qanun lembaga keuangan syariah
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS NON MUSLIM DALAM PERSPEKTIF QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Banda Aceh Fakultas Hukum Magister Kenotariatan,2023
Baca Juga : KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA DALAM PEMBUATAN AKAD SYARIAH DI ACEH (HASRIZAL, 2019)
Abstract
ANALYSIS OF SHARIA FINANCING ACADEMIC MADE BY NONMOSLIM NOTARIES IN THE PERSPECTIVE OF QANUN OF SHARIA FINANCIAL INSTITUTIONS Putri Amelia Azhari * Teuku Muttaqin Mansur ** *** ABSTRACT Aceh Qanun Number 11 of 2018 Concerning Islamic Financial Institutions requires all financial institutions to implement the sharia system by 2020. All financial institutions in Aceh, from banking, insurance, capital markets, leasing, cooperatives, to village-owned enterprises that use the conventional system, must changing to using the sharia system so that all economic activities in Aceh run according to sharia. The convention process which involves the wider community requires careful preparation so as not to harm various parties, because the main objective of the Aceh Qanun Number 11 of 2018 is to increase people's income and welfare. Modernist intellectuals and scholars have different opinions, depending on their point of view. According to contemporary scholars regarding the legal permissibility of Islamic banking contracts, including Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah and Dr. Nazih Hammad, while Mahmud Abu Saud (former advisor to Pakistan Bank) and Muhammad Abu Zahrah, a professor of Islamic law at the law faculty of Cairo University, view that the current economy is usury. The Qur'an has expressly regulated in Surah Al-Baqarah verse 282 to write if it is muamalah in cash. According to the Notary Office Law, a non-Muslim notary remains authorized to make sharia deeds as long as the notary has attended sharia deed training held by Islamic Banking and the notary has a training certificate for making sharia deeds issued by Islamic Banking. This study aims to identify and analyze the position of non-Muslim notaries in the Aceh Qanun of Islamic Financial Institutions and Fulfillment of Sharia Principles in Sharia Financing Contracts by Non-Muslim Notaries. Aceh Qanun Number 11 of 2018 concerning Islamic Financial Institutions requires all financial institutions to implement the sharia system by 2020. With the enactment of the Aceh Qanun Islamic Financial Institutions in Aceh, all arrangements and making of the deed must be made based on Islamic law and Maqashid Syariah which is a a system that aims to realize sharia teaching values, so that happiness can be realized in this world and the hereafter. The writing of this thesis uses Normative or Doctrinal research methods because what is studied is the concept of law as a principle of justice and as a rule in legislation, these concepts are statutory regulations, legal theories and jurisprudence related to problems, especially the analysis of sharia financing contracts made by a non-Muslim Notary in implementing the Qanun of Islamic Financial Institutions. Based on the results of the study it is known that non-Muslim notaries in making sharia deeds in the process of making them must comply with the Law on the position of a notary so that the deed remains an authentic deed or has perfect proof and provides legal certainty to people who need perfect proof. So if the sharia deed is based on the notary's office law and if we look at the authority of a non-Muslim notary who has the authority to make a sharia deed, then the legal position of the deed made by a non-Muslim notary is still an authentic deed or has perfect proof and the notary as a public official has legal certainty to people who need perfect proof. Keywords: Sharia Financing Contract, Non-Muslim Notary, Qanun of Islamic Financial Institutions