Harta poh roh atau disebut juga harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, seperti harta bergerak, motor, mobil, saham dan lain-lain dan harta tetap seperti tanah, rumah dan lain-lain yang didapatkan selama masa perkawinan. pembagian harta bersama diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, undang- undang perkawinan kompilasi hukum islam. pasal 96 ayat (1) khi menyatakan bahwa, “jika terjadi cerai mati, maka separuh harta menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, akan tetapi sebelum dibaginya harta bersama semua yang menjadi beban atau tanggungan dari orang yang meninggal baik isteri atau suami dikeluarkan terlebih dahulu agar tidak menganggu hak para ahli waris.” tujuan penelitian ini untuk mengetahuai atau mendeskripsikan tentang pelaksanaan penyelesaian masalah harta poh roh pasca kematian dan untuk mengetahuai dan menjelaskan tentang harta poh roh yang tidak dibagi pasca kematian kepada salah satu pihak. metode penelitian hukum ini termasuk penelitian empirical legal research atau penelitian hukum empiris, artinya penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang tidak tertulis. teknik pengambilan sampelnya menggunakan purposive sampling. teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dengan pihak berperkara atau yang mengalami. hasil penelitiannya menunjukan bahwa penyelesaian pembagian harta bersama dilakukan dengan musyawarah keluarga yang dihadiri oleh aparatur kampung, melalui sarak opat dan kepada mahkamah syar’iyah. faktor mengapa harta poh roh tidak dibagi pasca kematian, karena salah satu orang tua ahli waris masih hidup sehingga tidak layak untuk menanyakan soal harta. disarankan pelaksanaan pembagian harta poh roh dapat langsung dibagikan kepada ahli waris pasca kematian serta diketahui oleh anggota keluarga yang lain, hal ini untuk menghindari konflik antara para ahli waris.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN HARTA POH ROH AKIBAT KEMATIAN SALAH SATU PIHAK MENURUT HUKUM ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH). Banda Aceh FakultasHukum,2022
Baca Juga : PELAKSANAAN HIBAH DARI ORANG TUA TERHADAP ANAK BERDASARKAN HUKUM ADAT GAYO (Ridayani, 2022)