STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIH…
ABSTRAK
TEUKU SOEKIARANDI TR, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH
2017 KONSTITUSI NOMOR: 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SATU PUTARAN.
(iv, 52) pp.,bibl
(ZAHRATUL IDAMI, S.H.,M.Hum)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dengan adanya Pasal 159 maka para pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar, karena dalam pengujian formil kerugian konstitusional yang di alami oleh pemohon secara individu …
MEKANISME PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN HAK UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG
ABSTRAK
HERLINDA TIARA, MEKANISME PEMERIKSAAN
2016 DALAM PERSIDANGAN HAK UJI
MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52), pp., bibl.
(M. ZUHRI, S.H., M.H)
Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, untuk
melaksanakan k…
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SELEKSI DAN PENGANGKATAN HAKIM TINGKAT PERTAM…
Amandemen UUD NRI 1945 Ke-III membagi Kekuasaan Kehakiman untuk menegakkan supremasi hukum dan cheks and balances dalam rangka mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang independen, termasuk dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim tingkat pertama yang diamanatkan kepada Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 mengembalikan proses seleksi hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan bukan kewenangan Komisi Yudisial. Padahal salah satu semangat Ama…