PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS KEPADA …
ABSTRAK
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Waris Kepada Para Ahli Waris
Muhammad Al Fadhil* Suhaimi**
Ika Susilawati***
Peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dinyatakan bahwa ahli waris berkewajiban mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena warisan. Wajib diserahkan sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian oran…
PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPAT…
PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BENER MERIAH
Denny
Sanusi
Dahlan
ABSTRAK
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa pejabat pembuat akta tanah dengan jelas menyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yan…
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TAN…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK _ ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN
UMUM
Rahmat Farhan1, Suhaimi2, Teuku Muttaqin Mansur3
ABSTRAK
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia telah memberikan landasan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum …