PENYELESAIAN KREDIT KUPEDES BERMASALAH TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO PADA PT BR…
Dalam rangka membangun demokrasi ekonomi, usaha mikro perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan. Oleh karenanya, pembiayaan atau pemberian pinjaman dalam bentuk perjanjian kredit terhadap usaha mikro perlu diatur dengan baik. Namun, dalam praktinya, banyak terjadi permasalahan seperti timbulnya tunggakan kredit oleh pelaku Usaha…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF(SUATU PENELI…
ABSTRAK
RISKY RAMAYANI, PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM
2014 PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF
(Suatu Penelitian pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Simpang Surabaya Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,65),pp.,tabl.,bibl.,app.
(Yusri,S.H.,M.H.)
Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), menyatakan bahwa “Bank wajib untuk memelihara tingkat kesehatan bank …
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG TERDAPAT PA…
ABSTRAK
RISNAWATI : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
(Suatu Penelitian Pada Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Di Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 83)., pp.,bibl.,app
(RISMAWATI, S.H. M.HUM)
Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak bank bersama debitur dalam bentuk standart contract atau perjanjian baku. Debitur…
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT SIMPAN PINJAM UNTUK PEREM…
Menurut Pasal 1338 KUHPerdata bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Dalam pelaksanaan kredit simpan pinjam untuk perempuan yang bersumber pada keputusan Menteri No:25/Kep/Menko/Kesra/VII/2007, menyatakan bahwa setiap kredit simpan pinjam untuk perempuam yang diberikan harus dikembalikan sesuai perjanjian yang telah ditentukan. Akan tetapi dalam kenyataanya, pelak…